search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Delapan Titik di Denpasar Dipasang ETLE, Bisa Deteksi Wajah, Rekam Pelanggaran
Selasa, 8 November 2022, 20:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Delapan Titik di Denpasar Dipasang ETLE, Bisa Deteksi Wajah, Rekam Pelanggaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Lalu lintas Polda Bali dan Korlantas Polri telah memasang 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar. 

Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang. 

Pemasangan 8 kamera ETLE ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Ia mengatakan pemasangan 8 kamera ETLE ini tidak hanya mendukung program tilang tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. 

"Jadi, Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ETLE di 8 titik," terangnya ke awak media, pada Selasa 8 November 2022. 

Adapun 8 titik ETLE tersebut yakni Simpang Teuku Umar - Imambonjol (traffic light Buangan). Di Jalan Bypass Ngurah Rai - Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan). Di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali). Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops). Kawasan Airport Ngurah Rai - Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban). 

Kemudian, Jalan Bay Pass Ngurah Rai - Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus). Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27). Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27). 

Diterangkan Kombes Satake, kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognition yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil. "Semua akan terekam oleh kamera ETLE," bebernya. 

Sehingga kata dia, untuk wilayah yang telah dipasang ETLE masyarakat diharapkan agar tertib berlalu lintas. Seperti tidak boleh menggunakan HP saat berkendara baik menerima atau menelepon. Diminta jangan suka menerobos lampu merah. 

"Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV," ungkapnya. 

Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya. 

"Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank," ujar perwira melati tiga di pundak ini.  

Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu. 

"Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami