Koster Sebut Pembatalan Penerbangan ke Bali karena KUHP Baru Hoax
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel karena disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak benar alias hoax.
Ia menyebut data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," ungkapnya seperti dalam keterangan resmi, Minggu, 11 Desember 2022 di Denpasar.
Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan kepariwisataan Bali.
Diantaranya seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Undang-Undang KUHP yang baru, kata dia, sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan.
Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal
yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa,
Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls