search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jurnalis Ditangkap Usai Video Presiden Sudan Selatan Ngompol Tersebar
Minggu, 8 Januari 2023, 15:16 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jurnalis Ditangkap Usai Video Presiden Sudan Selatan Ngompol Tersebar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Enam wartawan di Sudan Selatan ditahan atas kasus tersebarnya rekaman yang memperlihatkan Presiden Salva Kiir mengompol pada sebuah acara resmi. Hal tersebut dibenarkan serikat wartawan nasional, mengutip Reuters pada Minggu (8/1).

Rekaman pada Desember 2022 ini menunjukkan noda gelap menyebar ke bawah celana abu-abu presiden berusia 71 tahun itu saat dia berdiri untuk lagu kebangsaan di sebuah acara peresmian operasional sebuah jalan.

Kiir sempat menyadari hal tersebut, saat sudah tampak genangan di area tersebut. Video ini tidak pernah ditayangkan di televisi namun kemudian beredar di media sosial.

Presiden Persatuan Jurnalis Sudan Selatan Patrick Oyet mengungkapkan jurnalis yang bekerja untuk South Sudan Broadcasting Corporation milik negara itu lalu ditahan pada Selasa dan Rabu kemarin.

"Mereka diduga mengetahui bagaimana video presiden buang air kecil tersebar," kata Oyet kepada Reuters.

Sementara itu, Menteri Informasi Sudan Selatan Michael Makuei dan juru bicara Dinas Keamanan Nasional David Kumuri belum berkomentar atas penahanan enam jurnalis ini. Kiir menjadi presiden sejak Sudan Selatan merdeka pada 2011. Pejabat pemerintah berulang kali membantah desas-desus yang beredar mengenai kondisi kesehatan sang presiden.

Oyet melanjutkan wartawan yang ditahan operator kamera Joseph Oliver dan Mustafa Osman, editor video Victor Lado, kontributor Jacob Benjamin, dan Cherbek Ruben dan Joval Toombe dari ruang kontrol. Secara hukum, pihak berwenang Sudan Selatan diizinkan menahan tersangka hanya selama 24 jam sebelum membawa mereka ke hadapan hakim.

"Insiden itu cocok dengan pola personel keamanan yang melakukan penahanan sewenang-wenang setiap kali pejabat menganggap sebuah liputan tidak menguntungkan," kata perwakilan Komite Perlindungan Wartawan sub-Sahara Afrika Muthoki Mumo.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami