search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
11 Napi Lapas Singaraja Dipulangkan, Tetap Wajib Lapor
Rabu, 18 Januari 2023, 20:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/11 Napi Lapas Singaraja Dipulangkan, Tetap Wajib Lapor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebelas narapidana atau Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dipulangkan Rabu 18 Januari 2023 untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing. 

Mereka dipulangkan lebih awal menyusul menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyebutkan, kesebelas warga binaan itu telah mendapatkan asimilasi, sehingga dipulangkan lebih awal dan telah dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Singaraja. 

"Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” ujar Kalapas Sutresna.

Dijelaskan, dalam proses pemulangan yang dilakukan terhadap kesebelas warga binaan itu diawali dengan Sidang TPP. 

“Sebelas narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” papar Kalapas.

Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa menambahkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Denpasar dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ujar Riasa.

Diharapkan dengan telah menerima program asimilasi bagi sebelas warga binaan tersebut, dengan menjalankan proses hukuman lanjutan di rumah masing-masing agar tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami