Pasutri Hingga Tukang Gigi Jadi Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Awal tahun ini, tepatnya dari tanggal 1 hingga 17 Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 7 pengedar narkoba dengan total barang bukti 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas sebagai kurir. Keduanya kedapatan mengedarkan 784,11 gram sabu sabu dengan sistem tempel di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Jadi awal tahun ini Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus dengan 14 tersangka dan 7 diantaranya pengedar narkoba. Jumlah total barang bukti sabu 813,86 gram dan 10 butir ekstasi," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan saat rilis, pada Jumat 20 Januari 2023.
Dijelaskannya dari 10 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus dengan barang bukti besar. Seperti penangkapan pasutri bernama Wien Pirnanda (28), seorang tukang ojek, dan istrinya Sri Rahayu (30) pekerja kafe asal Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diciduk di depan rumah Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukil 16.00 WITA.
Saat ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian kamarnya digeledah dan kembali ditemukan 1 paket sabu disimpan di atas plafon kamar.
"Total BB 2 paket sabu seberat 784,11 gram yang didapat dari Pak Tu. Keduanya sudah setahun mengedarkan narkoba. Selain kurir mereka juga pemakai. Suami pekerja ojek sebagai tukang tempel sekaligus mencari penumpang," ujarnya.
Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel.
Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek Adi Mandala (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.15 WITA saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Padangsambian Kaja Denpasar Barat.
Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. "Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya" beber perwira melati tiga di pundak ini.
Barang haram tersebut, kata Kombes Bambang diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek Adi Wiranata (24), asal Badung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.
"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel, ungkapnya.
Kemudian tersangka Putu Ngurah Eka Darma Putra (31) tinggal di Br Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 14.30 WITA dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di depan rumah nomor 5 Jalan Taman Baruna, Jimbaran Kuta Selatan.
Lanjut, tersangka Farid Arista (35) tukang gigi tinggal di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal, Sanur. Ia mengedar narkoba bersama tersangka Urip Budi Santoso (36). Keduanya diringkus di Jalan Mekar 2 Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 wita dengan barang bukti 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram.
"Para tersangka sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan. Kami berkomitmen tetap memberantas dan perang terhadap narkoba, apapun itu bentuknya, siapapun dan dimanapun. Tetap prioritas kami akan membersihkan dan mencegah, mengungkap peredaran narkoba secara ilegal," pungkas Kombes Bambang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl