search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AS Hukum Penjara Insinyur Cina, Terbukti Jadi Mata-Mata
Kamis, 26 Januari 2023, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/AS Hukum Penjara Insinyur Cina, Terbukti Jadi Mata-Mata

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang insinyur Cina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Amerika Serikat (AS) karena memberikan informasi kepada Beijing tentang kemungkinan target perekrutan. Ji Chaoqun, yang datang ke AS dengan visa pelajar pada 2013 dan kemudian terdaftar sebagai tentara cadangan, dituduh mengidentifikasi ilmuwan dan insinyur Amerika yang dapat direkrut oleh Kementerian Keamanan Negara Provinsi Jiangsu.

Badan itu adalah unit kunci intelijen Cina yang terlibat dalam berbagai skema untuk mendapatkan rahasia industri dan perdagangan AS secara ilegal.

Ji ditangkap pada September 2018 dengan tuduhan bahwa dia telah memberikan informasi biografi kepada intelijen Cina tentang delapan orang, semuanya warga negara Amerika naturalisasi yang berasal dari Cina atau Taiwan, dan beberapa di antaranya adalah kontraktor pertahanan AS.

Ji yang berusia sekitar 31 tahun dihukum karena bertindak secara ilegal sebagai agen pemerintah asing dan membuat pernyataan palsu setelah persidangan dua minggu di Chicago.

Tuduhan tersebut sering digunakan oleh jaksa AS dalam kasus terkait spionase di mana terdakwa jelas bukan agen intelijen asing.

Menurut Departemen Kehakiman, Ji bertindak atas arahan Xu Yanjun, wakil direktur divisi di unit Jiangsu.

Kasus Ji tampaknya terkait dengan upaya Cina selama beberapa tahun untuk mencuri rahasia dagang dari GE Aviation yang berbasis di Ohio, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan perusahaan penerbangan lainnya, termasuk pemasok militer AS.

Xu adalah tokoh kunci dalam upaya itu. Ditangkap di Belgia pada 2018, dia diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diadili.

Dia dihukum pada November 2021 atas spionase ekonomi dan percobaan pencurian rahasia dagang. Pada November 2022 Xu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(sumber: cnbcindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami