search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Baru, Dua Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Latto-Latto
Sabtu, 11 Februari 2023, 10:54 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/Modus Baru, Dua Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Latto-Latto.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Para pengedar narkoba punya modus baru untuk bisa mengelabui petugas kepolisian dalam membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu. Salah satunya dengan menyembunyikan di dalam mainan yang sedang ngetren belakangan ini, yakni latto-latto.

Terbongkarnya aksi dua pengedar asal Balikpapan ini setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterimanya.

Di mana di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi pun turun melakukan penyelidikan.

Saat melintas di depan rumah RT 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada Kamis (9/2/2023) dini hari, petugas mencurigai ada dua pemuda berinisial AB (23) dan DD (29) yang sedang berdiri sambil memegang latto-latto. Setelah di pantau beberapa saat, latto-latto berwarna merah yang dipegang sangat mencurigakan.

Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri kedua pelaku, saat didatangi polisi keduanya pun menunjukkan gelagat yang tambah mencurigakan, membuat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

"Awalnya informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini dengan barang bukti 2 plastik bening diduga sabu," papar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Jumat (10/2/2023)

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik bening diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bola latto-latto. Setelah ditimbang berat sabu yang dibawa sekitar 150 gram.

"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pelaku," tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara," Yusuf Sutejo menandaskan. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami