search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluarga Kaget Giorgio Penabrak Mobil Brio Masuk Daftar Musuh Ukraina
Selasa, 14 Februari 2023, 15:25 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Keluarga Kaget Giorgio Penabrak Mobil Brio Masuk Daftar Musuh Ukraina

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kuasa hukum menyebut pihak keluarga kaget terkait kabar yang menyebut Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar musuh Ukraina.

Kabar tersebut mulai mencuat di media sosial usai video aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio di daerah Senopati, Jakarta Selatan itu beredar. Tim kuasa hukum Giorgio, Arif Fadillah bahkan mengatakan pihak keluarga saat ini juga masih mencari informasi terkait hal tersebut.

"Mereka (keluarga Giorgio) juga mencari info. Keluarga kaget juga ada info-info ini," kata Arif saat dihubungi, Selasa (14/2).

Arif menyebut Giorgio pernah mengikuti pertukaran pelajar ke luar negeri. Namun, ia tak membeberkan di negara mana Giorgio menempuh pendidikan. Arif hanya menyampaikan pihaknya saat ini juga masih mendalami soal informasi Giorgio masih dalam daftar musuh Ukraina tersebut.

"Masih kita dalami ya untuk proses sejauh mana si Giorgio, khususnya Giorgio untuk terlibat dalam hal itu (musuh Ukraina). Tapi kita masih konfirmasi lah, untuk informasi lebih dalam," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, nama Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets, sebuah organisasi yang biasa memuat daftar orang atau informasi pribadi yang dianggap sebagai musuh Ukraina.

Myrotvorets, berdasarkan penilaian sepihak, memuat daftar musuh pemerintah Ukraina karena dianggap telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional.

Laman Myrotvorets dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014 dan sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya juga belum menerima informasi tersebut dan akan melakukan pendalaman.

"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2) malam.

Giorgio telah ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari. Saat ini, Giorgio juga telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Ade Ary.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami