search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Pastikan Aset Pemkab di Pangkung Tibah, Perjanjian Sewa Batal
Kamis, 30 Maret 2023, 10:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Pastikan Aset Pemkab di Pangkung Tibah, Perjanjian Sewa Batal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Persoalan aset Pemkab Tabanan yang berlokasi di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, akhirnya menemukan kejelasan. Setelah adanya proses pertemuan antara Pemkab Tabanan dan pihak PT Puri Mas sebagai Penyewa beserta DPRD Tabanan.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga saat dikonfirmasi Rabu (29/3) menyatakan jika status dari aset di Pangkung Tibah ini sudah jelas. Karena antara Pemkab Tabanan sebagai pemilik aset dengan PT Puri Mas sebagai penyewa bersepakat untuk membatalkan perjanjian yang dibuat pada tahun 1994 lalu.

"Mengenai aset di Pangkung Tibah ini sudah menemukan titik terang, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan perjanjian. Saat ini berita acaranya sedang dalam proses penyusunan," jelasnya.

Setelah proses penyusunan berita acara ini, maka dilajutkan ke proses selanjutnya, yakni penandatanganan berita acara pembatalan perjanjian tersebut. Adapun kesepakatan untuk membatalkan perjanjian tersebut diakui Dirga tidak terlepas dari adanya klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.

Setelah proses penandatangann berita acara dilakukan, maka aset di Pangkung Tibah ini remi menjadi aset Pemkab yang belum dikelola. 

"Maka dari itu, untuk selanjutnya setelah berita acara dibuat dan disahkan, maka kmi akn mencari penyewa baru, sehingga aset Pangkung Tibah ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Tabanan," lanjutnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD  Tabanan sedang melakukan penelusuran aset milik Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya optimalisasi PAD. 

Penelusuran dimulai dari pendataan Aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada tahun 1994.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami