search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Jembrana Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PAN
Sabtu, 13 Mei 2023, 12:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Jembrana Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PAN.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

KPU Jembrana menolak berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena berkas yang dibawa ke kantor KPU belum lengkap. 

Meskipun sudah mendaftar dan diteliti, ternyata berkas pendaftaran belum ada di sistem pendaftaran pencalonan (silon), termasuk berkas fisik yang semestinya diserahkan kepada KPU Jembrana juga belum lengkap.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Jembrana mengatakan bahwa berkas yang disampaikan kepada KPU Jembrana sebenarnya bukan belum lengkap, tetapi karena ada berkas yang belum dibawa dan diunggah ke sistem. Namun, KPU Jembrana menolak berkas pendaftaran tersebut dan meminta PAN untuk kembali mendaftar setelah melengkapi berkas.

Meskipun demikian, PAN tetap menjalankan instruksi dari DPP PAN untuk mendaftar pada hari Jumat, 12 Mei sesuai dengan nomor urut partai. Dalam pendaftaran tersebut, PAN mendaftarkan 25 bacaleg dari tiga daerah pemilihan, kecuali dapil 3 Kecamatan Pekutatan dan Dapil 4 Kecamatan Mendoyo yang tidak memiliki bacaleg.

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa PAN memang sudah melakukan proses pengajuan bakal calon, tetapi setelah dicek dokumen fisik belum ada. 

Seluruh dokumen baik diterima atau dikembalikan setelah melalui tahapan di silon. Oleh karena itu, KPU Jembrana tidak bisa membuat dokumen penerimaan pengajuan dari PAN karena dokumen fisik tidak ada dan di silon belum ada data.

KPU Jembrana menegaskan bahwa PAN harus melengkapi berkas pendaftaran sebelum bisa diterima sebagai bakal calon legislatif. Kesimpulan yang dilakukan KPU Jembrana adalah mengembalikan berkas pendaftaran kepada PAN dan meminta PAN untuk kembali mendaftar setelah selesai dilaksanakan proses di silon oleh PAN Jembrana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami