search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Dalami Kasus Jual Ginjal hingga ke Bali
Selasa, 25 Juli 2023, 16:08 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Polisi Dalami Kasus Jual Ginjal hingga ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali.

Kini, Tim pendalaman dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.

Trunoyudo mengatakan Bali adalah tempat keberangkatan para korban yang ditampung di Bekasi, Jawa Barat menuju Kamboja. Sebelum akhirnya menjalani operasi transplantasi ginjal di RS Preah Ket Meala, Kamboja.

"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum," ujar Trunoyudo.

Petugas Imigrasi di Bali berinisial AH terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. AH menerima sejumlah uang dari para tersangka. Nominalnya dari Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari hasil pemberangkatan pendonor dari Bekasi lewat Bali menuju Kamboja.

AH dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beleid itu menyatakan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok.

Selain AH, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi juga menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Ke-10 tersangka meraup omzet 24,4 miliar sejak beroperasi 2019-2023.

Lalu, satu lainnya adalah oknum polisi Aipda M alias D. Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami