search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petinju Inggris Aniaya Warga Ubud, Polisi Tetapkan Tersangka
Jumat, 9 Mei 2025, 14:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Petinju Inggris Aniaya Warga Ubud, Polisi Tetapkan Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial LO (22), yang diketahui merupakan seorang petinju, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga lokal bernama Alit (35) asal Ubud, Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 22.10 WITA di Jalan Raya Pengosekan, Ubud. Menurut keterangan Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, kejadian bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dan nyaris tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai tersangka secara ugal-ugalan dari arah utara ke selatan.

"Korban merasa kesal dan sempat melontarkan kata-kata makian karena nyaris tertabrak. Pelaku tidak terima dan langsung mengejar korban, lalu memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan mengepal hingga menyebabkan luka di bagian hidung," jelas AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025).

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pendarahan dan segera dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polres Gianyar bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka LO telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum Indonesia tanpa memandang status kewarganegaraan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami