9 Pendemo di Polda dan DPRD Bali Ditetapkan Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah membebaskan ratusan pendemo yang berbuat onar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu 30 Agustus 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan 9 pendemo sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum dari mulai pelemparan, penjarahan, membawa bom molotov hingga menganiaya Polisi.
Kesembilan pendemo itu masing-masing MRF (18), MF (18), ASD (18), Mario Taniadi (24), I NRT (18), I Ketut Mardiana (19) dan I Putu Bagus Sujaya Dewa (18). Kemudian, Arief Triputra Purba (20) dan Fairuz Imam Nugraha (20).
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, dari aksi demo di dua lokasi itu pihaknya telah mengamankan 169 demonstran. Rinciannya, 50 orang berasal dari Bali, dan 119 dari luar Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 160 orang termasuk 38 anak di bawah umur telah dipulangkan dalam tujuh kloter. Sedangkan sisanya 9 orang naik status menjadi penyidikan.
"Jadi, ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkapnya ke awak media, pada Selasa 2 September 2025.
Kesembilan pendemo itu melakukan berbagai pelanggaran hukum, terkait kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Seperti, tersangka Muhammad Ryan asal Denpasar dan Moch Fahmi asal Kediri, Tabanan. Keduanya diduga membawa bom molotov saat unjuk rasa di Jalan Raya Puputan, Renon, sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Berikutnya, Andre Surya Dinata, Mario Taniadi, I Nyoman Ragil Trilaksana, I Ketut Mardiana, I Putu Bagus Sujaya Dewa. Mereka diduga mengeroyok seorang anggota Polri inisial Aiptu I Wayan HA.
Bermula ketika Aiptu I Wayan HA mengendarai truk logistik Polri menuju Gedung DPRD Provinsi Bali di Renon, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar 16.15 WITA.
Korban hendak membawa logistik kelengkapan personel yang berjaga di sana. Namun, saat ia hendak memasuki gedung, gerbang Kantor DPRD Bali lama tidak dibukakan. Nahas, truk yang dikendarainya langsung diserang oleh demonstran yang anarkis.
Baca juga:
Polda Bali Tangkap 22 Pendemo Anarkis
Para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paping blok, sampai korban tidak sadarkan diri di dalam. Sedangkan kendaraan truk juga dirusak. Korban dibantu oleh anggota Brimob Polda Bali dibawa ke Rumah Sakit Bross Denpasar.
Akibat kejadian, korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi dan dirujuk ke Rumah sakit Prof Dr IGNG Ngoerah.
Sementara peran masing-masing pelaku, Mario Taniadi asal Negara, Jembrana, menjarah tameng, masker gas air mata polri pada truk logistik milik Sat Samapta. Lalu, pelajar/mahasiswa Andre Surya Dinata asal Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, melempari truk logistik, meneriaki "Polisi anj**g acab 1213”, menaiki kap mesin truk, dan menginjak-injak kaca kendaraan tersebut.
Pelajar/mahasiswa bernama I Nyoman Ragil Trilaksana, asal Baha, Mengwi, berperan melempari truk, menjarah tongkat dan body pes/rompi Polri.
Pelajar/mahasiswa bernama I Ketut Mardiana asal Tembuku, Bangli, berperan menjarah tongkat, serta helm pada truk. pelajar/mahasiswa bernama I Putu Bagus Sujaya Dewa, asal Ubung Kaja, berperan berteriak "Polisi anj**g", mengambil dua tongkat T Polri dalam truk.
Berikutnya, Arief Triputra Purba, asal Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencuri gas air mata milik petugas. Sehingga, ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-2e KUHP pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Puputan, Renon.
Sedangkan Fairuz Imam asal Dauh Puri Kaja, diproses hukum atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Perbuatan itu dilakukan oleh pemuda yang bekerja sebagai ojek online ini di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu 30 Agustus pukul 15.40 WITA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy