142 Bacaleg di Karangasem Dipastikan Kandas di Tengah Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perjuangan ratusan bakal calon DPRD Karangasem untuk maju pada Pileg 2024 kandas di tengah jalan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Karangasem.
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana kepada awak media, Rabu (16/8/2023) menerangkan, bacaleg dinyatakan TMS karena tidak mampu memenuhi persyaratan meski sebelumnya telah diberikan waktu perbaikan saat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Bagi bacaleg yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), diberikan kesempatan oleh KPU untuk dapat melakukan perbaikan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Namun, hingga batas waktu berakhir, terdapat ratusan bacaleg belum melengkapi persyaratan sampai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Dari total 484 Bacaleg yang mendaftar sebanyak 142 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) sedangkan 342 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Bagi bacaleg yang dinyatakan TMS dipastikan gugur tidak bisa mengikuti Pileg 2024 karena tidak ada lagi proses perbaikan," kata Maharjana.
Sementara 142 bacaleg dipastikan tersingkir lebih awal, 342 Bacaleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) yang rencananya akan diumumkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang, di mana saat ini KPU Karangasem sedang melakukan penyusunan terhadap DCS tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs