Polresta Janji Sita Mobil Feroza yang Digunakan Menyegel Kantor LABHI Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lima bulan, kasus penyegelan dan penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, belum juga menemukan titik terang.
Jajaran Polresta Denpasar di waktu lima bulan ini baru menyita triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan. Sedangkan mobil Feroza milik Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat yang diparkir melintang sehingga menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI tak kunjung diamankan.
Hal ini juga dipertanyakan oleh Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat ketika pihak Peradi SAI Denpasar bertemu dengan Wakasatreskrim Polresta Denpasar, Selasa 19 September 2023.
Terkait mobil Feroza yang harusnya menjadi barang bukti tersebut, Polresta Denpasar mengaku akan segera melakukan penyitaan mobil Feroza DK 448 GK itu.
Di bagian lain Made "Ariel" Suardana, anggota DPC Peradi SAI Denpasar yang menjadi korban mengaku sudah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang. Di mana, Peradi SAI Pusat sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini.
Dia juga mengaku belum berpikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya. Hanya saja, tegas dia, sebagai pelapor tentu dirinya berharap Polresta bisa bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum.
"Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, pelakunya di tahan," tukasnya.
Informasi di lapangan, hari ini Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kawasan Badak Agung yakni Pak Inti dan Rabu, 20 September 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Turah Mayun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy