Sidang Pembunuhan oleh Dua Pria India Ditunda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua terdakwa asal Punjab, India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) terpaksa harus ditunda karena persoalan penerjemah.
Putu Agus Adhyantara, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (26/09) memutuskan untuk menunda pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Jaksa Widya dan Jaksa Desi untuk menunda membacakan dakwaan.
"Adalah kewajiban dari pihak penuntut umum untuk menghadirkan penerjemah. Bukan dari pihak Penasehat Hukum (PH). Jadi untuk sementara sidang ditunda," putus hakim Putu Agus.
Pihak JPU sudah menjelaskan bahwa untuk penerjemah bahasa India "Punjab" tidak ada yang bersertifikat. Sehingga JPU meminta atau menyerahkan ke pihak Penasehat Hukum untuk mencarikan.
Namun penerjemah yang dihadirkan pihak PH juga tidak bersertifikat, sehingga majelis hakim meminta ketegasan pengajuan secara resmi soal penerjemah.
Sebagaimana diberitakan, bergulirnya perkara ini ke pengadilan terkait peristiwa yang terjadi di tempat kedua terdakwa tinggal Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3. Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WITA.
Kasusnya bergulir, saat kedua terdakwa yang tersinggung dengan ucapan kedua korban yang merupakan teman terdakwa. Saat itu malam hari sebelumnya kedua terdakwa minum bir bersama Rajesh Seen dan Fitran Robby Firdaus (korban meninggal) yang merupakan warga lokal.
Dalam kondisi mabuk, kedua korban mengatakan "mother fucker" kepada terdakwa. Malam itu sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya mereka masuk ke kamar masing-masing.
Keesokan harinya, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita. Terdakwa Ajaypal Singh yang tidak terima dengan ucapan teman Rajesh Seen, meminta untuk datang ke kamarnya dengan alasan keran air rusak.
"Saat saksi korban coba mengecek ke kamar mandi, oleh terdakwa langsung dijerat dari belakang lehernya dengan kain. Saat itu, terdakwa Gurmej Singh turut serta membantu. Teriakan dari Seen minta tolong didengar oleh korban Firdaus," tulis dalam keterangan.
Nahas bagi Firdaus begitu masuk kamar terdakwa langsung dihantam dengan cangkul oleh terdakwa Ajaypal Singh. Ayunan cangkul kebagian muka itu berulang kali hingga membuat Firdaus terkapar dan tak bernyawa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dan diancam hukuman pidana sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw