Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Penjelasan Bupati Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
beritabali/ist/Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Penjelasan Bupati Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna I dan II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 /2024, pada Kamis (26/10/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Jembrana. Turut hadir Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT., dan undangan lainnya.
Rapat kali ini mengagendakan penjelasan Bupati terhadap pengajuan Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. Pengajuan Ranperda ini untuk memenuhi ketentuan pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Di mana yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada rapat paripurna II mengagendakan pembacaan Pandangan Masing masing fraksi terhadap ranperda yang telah diajukan oleh Bupati yaitu ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai juru bicara di masing masing fraksi dibacakan oleh: 1. Fraksi PDI Perjuangan dibaca oleh Ir. I Ketut Suastika Yasa, 2. Fraksi Partai Golongan Karya oleh I Made Sabda, 3 Fraksi Gerindra oleh I ketut Astawa Putra, 4. Fraksi Demokrat Jaya oleh I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, dan 5. Fraksi Kebangkitan Persatuan oleh H. Sajidin.
Dan yang paling terfokus oleh masing masing fraksi adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah diharapkan menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat, sehingga terciptanya hubungan baik dengan wajib pajak yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalkan dengan cara: Jemput bola ke masyarakat, digitalisasi pemungutan pajak sehingga mempermudah masyarakat untuk membayar dan mengevaluasi kondisi bangunan atau aset daerah yang merupakan sumber retribusi daerah.
Selanjutnya masing masing pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada ketua komisi II I Ketut Suastika S.Sos mewakili paripurna untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/adv