Hari Kedua Penertiban Atribut Caleg, Satpol PP Tabanan Turunkan 75 Baliho
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim Yustisi Pemkab Tabanan ynag dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban atribut calon legislatif di sekitar Kota Tabanan pada Rabu, (8/11). Ini adalah operasi kedua dan menurunkan 75 baliho, sembilan buah spanduk dan lima bendera.
“Empat baliho diambil lagi oleh pemiliknya,” ujar Kasat Pol PP Tabanan I Gede Sukanada.
Penertiban atribut caleg ini mengambil rute mulai di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk dari Dadakan hingga Simpang monumen Adipura. Selanjutnya Monumen Adipura hingga Jalan Pulau Nias di depan Koramil 1619 Tabanan, berlanjut ke Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada hingga Jalan Pahlawan.
"Kami sepakat menjadikan Kabupaten Tabanan zona hijau yang aman dalam hajatan pemilu. Selain itu, terkait HUT Kota Tabanan, bagaimana menjaga keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.
Baca juga:
Satpol PP Jembrana Sita 734 Atribut Parpol
Baliho maupun spanduk yang diturunkan dalam kegiatan ini akan dititip sementara di Kantor Satpol PP sehingga pemiliknya masih bisa memanfaatkannya kembali.
Sukanada berharap penurunan tersebut sekiranya bisa dilakukan secara mandiri baik oleh parpol maupun caleg. Terlebih, keberadaan baliho dan spanduk caleg tersebut sudah dikeluhkan karena beberapa di antaranya ada yang menghalangi rambu lalu lintas.
Ia menambahkan, KPU Tabanan saat ini sedang menyusun zona pemasangan alat peraga kampanye. Baik itu dalam bentuk baliho atau spanduk. Sehingga, sambungnya, penurunan baliho maupun spanduk saat ini masih mengacu pada imbauan Bawaslu dan Perda Nomor 5 Tahun 2023.
"Untuk zona (alat peraga kampanye) mengacu pada keputusan KPU yang masih berproses," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab