search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Gadungan di Jembrana, Ketua IDI Bali Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya
Jumat, 10 November 2023, 14:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dokter Gadungan di Jembrana, Ketua IDI Bali Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus penipuan dengan menggunakan modus pemalsuan identitas dokter alias dokter gadungan mencuat di Jembrana

I Putu Eka Satya Tanaya, seorang tersangka, berhasil menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Identitas dokter tersebut ternyata palsu setelah penyelidikan intensif. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Ni Kade Sonia Pradesi, seorang karyawan swasta di Desa Budeng, menjadi korban dalam kasus ini. Hubungan awal antara korban dan tersangka terjalin melalui media sosial pada tahun 2020. 

Tersangka, dengan dalih berbagai alasan, berhasil meminta sejumlah uang dari korban, mencapai total Rp37 juta. Rianto menyebutkan bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menjual tanah miliknya.

Dalam perkembangan kasus ini, Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta dari Kecamatan Tabanan, juga tertipu daya oleh pelaku. Tersangka, yang mengaku sebagai dokter, menunjukkan kartu identitas kedokterannya dan mengajak kerja sama. 

Ida Bagus Adi Narantha mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta, namun kerjasama yang dijanjikan tidak terealisasi. Pengecekan nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka mengungkap bahwa itu adalah palsu, terdaftar atas nama Muhamad Lukman Hasan. Akibatnya, korban dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian total Rp.61.500.000.

"Tersangka, dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai dokter, menggunakan modus berpura-pura sebagai dokter spesialis untuk meminta uang dengan berbagai alasan. Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00," terang Kasat

Dr. I Gede Putra Suteja, Ketua IDI Bali, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa keabsahan dan legalitas jika ada yang mengaku sebagai dokter. 

"Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi Dokter, kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami