Pungut HP di Jalan, Pria di Denpasar Terancam 7 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga di Kota Denpasar diimbau lebih berhati-hati saat menemukan barang berharga di jalan. Seperti kejadian yang dialami AK (32) asal Tasikmalaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah memungut sebuah handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur, di mana HP milik seorang anggota Ditlantas Polda Bali terjatuh. AK yang diketahui kos di Jalan Pura Demak nomor 4, Denpasar Barat ini kini harus berurusan dengan hukum.
"Diduga pelaku mengambil dengan mudah karena HP jatuh di sepanjang Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (11/6/2025).
Menurut AKP Sukadi, pemilik HP tersebut adalah Putu Yoga Pratama Putra Joelians (27), warga Br. Bantas Kelod, Sibang Gede, Abiansemal, Badung, yang berprofesi sebagai anggota Ditlantas Polda Bali.
Kejadian bermula pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban bertugas di Ditlantas Polda Bali. Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, setelah pulang dari dinas, korban baru menyadari HP miliknya hilang.
"Namun setiba di rumah, korban baru ingat HP miliknya sudah hilang. HP tersebut sempat dihubungi tapi sudah tidak aktif lagi, korban menduga HP miliknya jatuh di jalan," terang AKP Sukadi.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur dengan kerugian sekitar Rp 2 juta. Setelah dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah toko korden Jalan Pura Demak Nomor 41, Denpasar Barat, pada Rabu 11 Juni 2025.
Dari hasil interogasi, AK mengakui telah menemukan dan mengambil HP Infinix Note 40 warna hitam tanpa izin, lalu langsung me-reset dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy