Polres Buleleng Jemput Bola Selidiki Dugaan Pemerkosaan Disabilitas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng mengambil langkah jemput bola dalam menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas berinisial KAA (33), yang kini tengah hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Kamis (25/9) menjelaskan bahwa pihak keluarga korban memang belum melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres. Namun demikian, kasus tersebut tidak termasuk delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Kami memang berkewajiban segera turun. Kami akan jemput bola, bila kondisi korban sudah mulai stabil. Mengingat untuk saat ini korban mengalami syok," katanya.
Dalam penyelidikan, Polres Buleleng juga akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng serta ahli bahasa isyarat, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas rungu wicara.
“Kami juga minta bantuan dari unit UPTD PPA Kabupaten Buleleng bersama ahli bahasa isyarat. Kami masih minta bantuan pihak-pihak tersebut untuk melakukan pendekatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, korban KAA (33) asal Kecamatan Buleleng diduga menjadi korban pemerkosaan. Pihak keluarga kaget setelah mengetahui kondisi KAA yang tinggal seorang diri ternyata tengah mengandung tujuh bulan.
Kasus ini awalnya dilaporkan keluarga korban dan Lurah setempat ke Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Menindaklanjuti laporan itu, Dinsos langsung membawa korban ke rumah aman di salah satu panti asuhan di Buleleng untuk mendapatkan perlindungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat