Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Divonis 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, yang menewaskan I Made Agus Aditya (26).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna. Terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sementara itu, seorang terdakwa lain, Sudarsana, dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kedudukan serta martabatnya," ujar majelis hakim.
Peristiwa tragis ini berawal pada Januari 2025 ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berujung perkelahian yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, Polres Gianyar juga sempat melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 28 adegan untuk mengungkap peran para terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6611 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5450 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4895 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4708 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem