search
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 25 September 2025, 22:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Divonis 15 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, yang menewaskan I Made Agus Aditya (26).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna. Terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.

"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Sementara itu, seorang terdakwa lain, Sudarsana, dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kedudukan serta martabatnya," ujar majelis hakim.

Peristiwa tragis ini berawal pada Januari 2025 ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berujung perkelahian yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, Polres Gianyar juga sempat melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 28 adegan untuk mengungkap peran para terdakwa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami