159 Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan dari Medan ke Bali, Kurir Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, menegaskan bahwa pihaknya di penghujung akhir tahun 2023 menangkap seorang kurir narkoba, MA (27) yang hendak menyelundupkan ratusan butir ekstasi.
Barang haram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menuju Bali melalui jasa penitipan barang.
Brigjend Nurhadi menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerjasama BNNP Bali dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. Pelaku MA diduga jaringan narkoba Medan-Bali.
Diterangkannya, pengungkapan ini berawal diterimanya informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim dari Sumut ke Bali.
"Modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan narkotika tersebut yakni mengirimkan paket berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa penitipan barang di seputaran Denpasar," ujar Brigjend Nurhadi.
Menerima informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali bergerak cepat melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA di salah satu Perumahan di Jimbaran, Kuta Selatan, usai menerima paketan tersebut.
Tim juga mengamankan paket narkoba berisi 159 butir ekstasi. "Penangkapan ini disaksikan oleh para saksi dari masyarakat sekitar," terangnya.
Jenderal bintang satu di pundak itu mengatakan kurir narkoba tersebut diketahui berinisial MA berusia 27 tahun. Ia merupakan pria asal Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pelaku berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto. Pelaku ini pengedar narkoba jaringan Medan-Bali," pungkas Brigjen Nurhadi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy