Berkaca Pemilu 2019, Petugas KPPS Kini Terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mendatang diberikan jaminan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi mereka selama menjalankan tugas.
Jaminan sosial ini diberikan sebagai bentuk antisipasi kejadian Pemilu 2019 silam, dimana saat itu banyak petugas yang tumbang karena kelelahan. Berkaca kejadian tersebut, KPU Karangasen kemudian meberikan perlindungan kepada petugas KPPS selama Pemilu 2024 untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Dharma Budiasa mengatakan, perlindungan diberikan selama satu bulan sesuai masa kerjanya. Nantinya untuk biayanya BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh masing-masing petugas dari honornya.
"Untuk pembayarannya nanti dari honor masing-masing petugas KPPS, ini sebagai upaya kita antisipasi agar kejadian Pemilu 2019 lalu tidak terulang. Dengan adanya BPJS ketenagakerjaan ini yang akan mengcover, semoga semua diberikan kesehatan dan kelancaran saat bertugas," kata Budiasa ketika media gethering di Vila Surgawi, Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Kamis (28/12/2023).
Untuk diketahui, jumlah TPS pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karangasem berjumlah 1.677 yang tersebar di seluruh Kabupaten Karangasem. Dengan jumlah TPS tersebut KPU Karangasem memiliki sebanyak 11.739 orang petugas KPPS dimana pada masing - masing TPS terdapat 7 orang per TPS.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs