search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay, WNA Wanita Republik Ceko Dideportasi
Rabu, 7 Februari 2024, 13:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mengaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay, WNA Wanita Republik Ceko Dideportasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi (Warga Negara Asing) WNA seorang wanita asal Republik Ceko berinisial MS (37) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (6/2).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia. Tim langsung bergerak ke wilayah kabupaten Tabanan, dimana MS tinggal, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat. 

Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya.

Selain itu, saat ditemukan kondisinya juga memprihatinkan. Ia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun suatu kali ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023 diketahui bahwa ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga ia menjadi overstay dan ia mengakui sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya. 

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)," pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MS dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. 

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 06 Februari 2024 dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. Ia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi," tegas Romi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami