search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sah, Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim dengan 1,54 Juta Suara
Rabu, 13 Maret 2024, 09:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sah, Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim dengan 1,54 Juta Suara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 di Provinsi Kalimantan Timur.

"Dapat kita terima dan kita sahkan? Bismillah sah," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" di Gedung KPU RI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (12/3).

Pasangan Prabowo-Gibran tercatat mengungguli dua pesaingnya dengan raihan 1.542.346 suara.

Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua dengan 448.046 suara. Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mampu meraup 240.143 suara.

Jumlah warga ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kaltim tercatat 2.778.644 orang. Namun, warga yang menggunakan hak pilihnya hanya 2.163.390 orang.

Adapun jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 39.488 orang, dan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 75.163 orang.

Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kaltim sebanyak 2.278.041 orang. Adapun jumlah surat suara yang dinyatakan sah yaitu 2.230.535 suara, dan sebanyak 47.506 suara dinyatakan tidak sah.

KPU sendiri telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 15 provinsi di tingkat nasional.

Rinciannya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami