search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
300 Gram Sabu Gagal Diselundupkan di Rutan Negara, Tiga Tersangka Diringkus
Senin, 25 Maret 2024, 16:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/300 Gram Sabu Gagal Diselundupkan di Rutan Negara, Tiga Tersangka Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tiga tersangka di antaranya, Iswadi (39), I Made Widarma Alias Kaning (54), dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27), ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Jembrana dan Rutan Kelas II Negara.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 300 gram sabu ke dalam rutan Jumat (22/03/2024).

Bingkisan yang dibawa Iswadi yang mencurigakan telah dililit lakban hitam dan disembunyikan dalam gulungan baju. Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto.

Kepada petugas, Iswadi mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial "R" untuk memasukkan sabu tersebut ke dalam rutan. Dia mengambil bingkisan tersebut di Jalan Wijaya Kesuma (di depan kantor Rutan Negara) yang diberikan oleh dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza berwarna putih.

Berdasarkan hasil interogasi Iswadi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya, Kaning dan Gung Roger. Kaning ditangkap di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dan Gung Roger ditangkap di depan rumah Kaning.

Mereka mengakui bahwa mereka mengambil sabu tersebut di daerah Renon-Denpasar dengan upah Rp3 juta dan baru menerima Rp 1,2 juta via transfer dari "R". Mereka juga mengakui telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara.

“Kami mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Kelas II Negara dan Polres Jembrana dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu ini,” kata AKBP Endang.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap bandar besar berinisial "R".

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto, 1 unit mobil Avanza warna putih DK 1899 WR, 2 unit handphone, serta peralatan hisap sabu.

"Modus operandi, pelaku menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan baju agar terlihat seperti cucian (laundry). Sementara motif pelaku, mendapatkan upah dari mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami