Putin Teken Dekret WN Rusia Usia 18-30 Tahun Ikut Wajib Militer
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekret yang menetapkan wajib militer rutin pada musim semi, pada Jumat (29/3).
Berdasarkan aturan itu, wajib militer akan berlaku bagi warga berusia 18 tahun ke atas dan melibatkan ratusan ribu warga.
"[Dengan ini saya memutuskan untuk] melaksanakan wajib militer bagi warga negara Rusia berusia antara 18 dan 30 tahun, yang tidak menjadi [tentara] cadangan dan memenuhi syarat wajib militer, antara 1 April hingga 15 Juli 2024, dalam jumlah 150.000 orang," demikian keputusan tersebut, dikutip TASS.
Sebelum aturan ini muncul, parlemen Rusia sepakat menambah usia maksimum dari 27 menjadi 30 tahun.
Wajib militer Rusia belakangan ini menjadi isu sensitif usai pemerintah melakukan invasi ke Rusia.
Banyak laki-laki di negara itu berusaha untuk menghindari surat wamil. Mereka takut akan dikirim ke medan perang seperti tahun sebelumnya.
Di tahun sebelumnya, Rusia disebut mengirim tentara cadangan ke arena perang. Sejumlah laporan juga menyebut tentara cadangan Rusia yang dikerahkan ke medan perang tak cukup kompeten.
Mobilisasi militer yang melibatkan tentara cadangan sebetulnya tak bisa dikerahkan untuk berperang di luar Rusia, demikian dikutip Reuters.
Aturan baru ini muncul saat Rusia masih menginvasi Ukraina sejak 2022. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net