Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Tabanan Berikan Rekomendasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Saat Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2023, anggota DPRD Tabanan memberikan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya pada bidang pengelolaan keuangan daerah.
Ada empat poin utama rekomendasi DPRD Tabanan terhadap LKPJ Bupati 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta ketika rapat paripurna.
Sugiarta menyebutkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.008.956.147.271,93 atau dua triliun delapan milyar sembilan ratus juta rupiah lebih sekitar 91,62 persen, dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.192.714.769.889,00 atau dua triliun seratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah lebih.
“Terkait dengan realisasi tersebut, DPRD menyampaikan beberapa hal,” ujarnya.
Pertama, pemerintah daerah hendaknya mengoptimalisasi pemanfaatan aset tanah milik daerah untuk kepentingan umum dan sosial sesuai dengan asas kemanfaatan, serta penataan aset pemerintah daerah yang harus dimaksimalkan sehingga mampu mendongkrak peningkatan PAD Tabanan.
Kedua perangkat daerah terkait dalam hal ini diharapkan menginventarisir dan pendataan terkait objek pajak yang masih belum valid diseluruh Kabupaten Tabanan baik perorangan maupun lembaga atau usaha yang belum mempunyai ijin dalam melakukan usaha-usaha di Kabupaten Tabanan sehingga validasi data objek pajak dapat direkapitulasi dan target dari nilai pajak atau retribusi dapat diestimasi tiap periode.
Ketiga, untuk mewujudkan pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan, semua itu harus ada terobosan atau kreativitas dan keseriusan seluruh pihak terutama perangkat daerah dalam mencermati dan memanfaatkan waktu, sarana prasarana dan keseriusan seluruh pihak terutama perangkat daerah dalam mencermati dan memanfaatkan waktu, sarana prasarana dan teknologi yang ada dengan penangganan secara sungguh sungguh agar tidak terjadi sumber pendapatan terbuang begitu saja.
“Untuk itu penerapan sistem pemungutan secara online hendaknya segera dapat diterapkan di objek-objek yang memungkinkan pelaksanaannya dengan berbagai kajian yang matang,” ujarnya.
Terakhir, pendataan objek-objek pajak yang masih belum terdata secara valid yang memungkinkan masih bisa digali dan dimaksimalkan dalam pemungutannya. sinergitas dan kerjasama dalam hal pemungutan pajak dan retribusi baik Badan Keuangan Daerah dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu harus terjalin, sehingga baik objek-objek pajak yang belum tersentuh bisa dioptimalkan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan