search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aturan Baru Haji, Warga Arab Saudi Kini Harus Punya Izin Masuk Mekkah
Minggu, 5 Mei 2024, 10:40 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Aturan Baru Haji, Warga Arab Saudi Kini Harus Punya Izin Masuk Mekkah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi telah mengumumkan penerapan peraturan haji yang baru. Peraturan haji baru tersebut akan efektif mulai diberlakukan pada Sabtu (4/5).

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), peraturan baru itu akan membuat warga Arab Saudi yang ingin memasuki Kota Mekkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.

SPA menambahkan, setiap warga Saudi yang ingin memasuki kota Mekkah kini harus memiliki izin.

Peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan proses ibadah haji dan menjamin keselamatan dan keamanan jamaah selama berada di Arab Saudi.

Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, tanda pengenal penduduk Mekkah, izin umrah yang sah, atau izin haji yang sah, akan ditolak masuk di pusat kendali keamanan menuju Kota Mekkah .

Mereka yang tidak memiliki izin sudah harus siap-siap ditolak di pos pemeriksaan sebelum masuk Kota Mekkah. Langkah ini juga memperkuat aturan yang ditetapkan untuk musim haji 1445 H.

Di sisi lain, Arab Saudi sendiri sudah sejak lama memiliki aturan bahwa penduduk asli mereka pun dibatasi untuk menjalankan ibadah haji. Setiap jamaah calon haji yang akan masuk ke kota Mekkah wajib memiliki surat izin berhaji atau tasrikh, termasuk orang Arab Saudi asli.

Pemerintah Arab Saudi juga memiliki kuota penduduk yang boleh berhaji. Setiap warga Arab Saudi hanya diizinkan menjalankan ibadah haji setiap lima tahun sekali. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami