Dua Paslon Perseorangan di Buleleng Gagal Daftar ke KPU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua pasangan calon (paslon) perseorangan di Buleleng gagal untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maju ke perhelatan Pilkada Buleleng 2024. Hal ini karena belum mampu memenuhi persyaratan lantaran jumlah dukungan yang kurang.
Pendaftaran paslon independen itu diawali oleh pasangan Kadek Doni Riana dan Anak Agung Ayu Laras Paramitha (KDR Selaras) dengan membawa kotak plastik yang di dalamnya dokumen dukungan secara fisik, sebab Tim KDR Selaras mengaku mengalami kendala dalam pendaftaran melalui Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Selanjutnya di KPU Buleleng juga hadir pasangan calon Anak Agung Wiranata Kusuma bersama I Made Sundayana (NataSunda) yang turut melakukan pendaftaran sebagai calon perseorangan atau independent dengan membawa sejumlah persyaratan berupa KTP.
Dalam proses yang dilakukan KPU Buleleng, kedua paslon itu akhirnya gagal untuk turut serta dalam Pilkada Buleleng 2024 melalui jalur independen dan KPU Buleleng menolak pendaftaran kedua paslon itu lantaran masih kekurangan dukungan.
Paslon NataSunda sendiri dari hasil verifikasi hanya menemukan sebanyak 119 syarat dukungan dalam bentuk fisik yang memenuhi syarat. Sementara syarat dukungan dalam bentuk digital dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena hanya berupa KTP, tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.
Baca juga:
Berikut Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Bali 2024
Sementara untuk paslon KDR Selaras, perhitungan syarat dukungan yang dibawa belum memenuhi syarat sebagai calon independen pada pilkada Buleleng 2024.
Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan mengatakan, berdasarkan perhitungan dokumen fisik dari syarat dukungan, KPU mengambil keputusan untuk mengembalikan dokumen karena masih belum memenuhi persyaratan.
“Syarat minimal adalah 45.893, namun setelah kita cek syarat dukungan dari paslon KDR Laras kurang atau belum mencapai sesuai syarat itu,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana berkaitan dengan pemeriksaan syarat dan dukungan NataSunda yang tidak memenuhi syarat.
“Syarat dukungan dalam bentuk digital hanya KTP saja. Sedangkan yang dipersyaratkan itu KTP dan surat pernyataan dukungan, kalau alasannya sulit upload Silon, surat dari KPU RI itu kan sudah memberikan kebijakan untuk mempermudah dengan membawa dokumen fisik kesini, dan kita akan hitung bersama,” ungkap Dudhi.
Atas penolakan pendaftaran kedua paslon itu, KDR mengaku legowo, bahkan dengan kondisi itu bisa saja paslon KDR Selaras akan ke Pilkada Buleleng melalui kendaraan partai politik.
“Ya kami menerima keputusan dan regulasi yang berlaku, karena ini amanah dari rakyat ya kita tidak berhenti disini. Masih kemungkinan dapat berjuang melalui partai politik,” ujarnya.
Sementara, juru bicara paslon NataSunda, Nyoman Mudita mengaku kecewa dengan proses yang dilakukan KPU Buleleng tersebut dimana Tim NataSunda telah membawa 52.117 dukungan dalam bentuk KTP.
“Kami sudah bawa dokumen persyaratan dalam bentuk excel dan pdf. Itu yang kami bawa tadi. Kalau itu di-klik, kelihatan kok KTP dan tanda tangannya, tapi jujur saja persyaratan ini berat untuk kami, namun kami mau dan mampu untuk melengkapi semua,” tegas Mudita.
Di Kabupaten Buleleng dalam perhelatan Pilkada Buleleng 2024, calon independen atau perseorangan yang mendaftarkan diri harus memiliki syarat utama dukungan sebanyak 45.893 KTP dan tersebar minimal di 5 kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul