search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Draf Revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengubah jangka waktu maksimal pencegahan orang ke luar negeri jadi maksimal satu tahun.

Draf itu jadi salah satu revisi UU yang disahkan jadi usul inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna pada Selasa (28/5) kemarin.

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, perubahan jangka waktu pencegahan itu termuat bersamaan dengan revisi Pasal 97 ayat 1 UU 6/2011.

"Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal tersebut di draf RUU Keimigrasian.

Aturan itu berbeda dengan UU Keimigrasian yang berlaku saat ini. Dalam UU Keimigrasian saat ini tak mengatur ihwal jangka waktu pencegahan ke luar negeri.

Frasa 'setiap kali dapat diperpanjang' dalam pasal UU eksisting dihapus dan dibatasi hanya dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

"Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal itu di UU Keimigrasian yang berlaku.

Perubahan pembatasan jangka waktu pencegahan ini tak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011 silam.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan frasa 'setiap kali' bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pencegahan ke luar negeri yang tak dapat dipastikan batas maksimalnya itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," mengutip pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami