Anak Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Juri federal memvonis anak Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6).
Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Melansir Reuters, hukuman ini menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.
Mendengar putusan tersebut, Hunter dengan ringan menganggukkan kepala, kemudian menepuk punggung pengacaranya, Abbe Lowell dan memeluk anggota tim kuasa hukumnya yang lain.
Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.
12 orang anggota juri berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.
Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.
Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.
Sementara itu, Joe Biden menyatakan "cinta dan dukungannya" kepada sang anak dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih setelah berakhirnya persidangan di Wilmington, Delaware.
"Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah," kata Biden. "Jill dan aku mencintai putra kami, dan kami sangat bangga dengan sosoknya saat ini."
"Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.
"Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding," tambah Biden. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net