Razia Balap Liar di Denpasar, Polisi Amankan 11 Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maraknya aksi balapan liar atau trek-trekkan diatensi jajaran Polsek Denpasar Barat di areal Lapangan Puputan Badung pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wita. Polisi berhasil menilang puluhan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Sebelum operasi penertiban dimulai, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., memimpin siaga apel yang melibatkan 91 personel gabungan dari Satpol PP, pecalang, dan Polri. Apel tersebut juga dihadiri oleh Camat Denpasar Barat, Ida Bgs Md Purwanasara, SSTP., M.Si.
"Operasi ini difokuskan untuk menertibkan masyarakat yang masih berkumpul di Lapangan Puputan Badung melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 24.00 WITA sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," tegas Kompol Laksmi.
Dalam keterangannya, Kapolsek Laksmi menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di lapangan setelah batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, personel gabungan dari Polri juga melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Antara lain, motor Yamaha Vixion DK 6552 QK (tanpa kelengkapan), Yamaha Vixion P 2018 LS (tanpa kelengkapan), 4 unit Yamaha Vixion (tanpa plat nomor), Vespa Metik (tanpa plat nomor dan knalpot brong).
Menyusul kemudian, Suzuki FU 125 DK 544 UD, Yamaha Nmax DK 2453 FCK (knalpot brong), dan, 2 unit Honda CBR DK 3682 KBE (knalpot brong dan tanpa plat nomor). Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi ini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Denpasar Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya di akhir pekan yang seringkali diwarnai dengan aktivitas yang melanggar aturan," tutup Kompol Laksmi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy