KPU Gianyar Segera Adaptasi Putusan MK Ubah Ambang Batas Paslon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon (Paslon). Termasuk Kabupaten Gianyar akan terkena imbasnya.
Karena parpol kini mengacu pada jumlah suara parpol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan pada perolehan kursi seperti sebelumnya. Dengan begitu, peluang kotak kosong di Gianyar bisa benar-benar runtuh apabila parpol memang bertekad mengusung paslon.
Di Kabupaten Gianyar, dengan putusan MK, bisa terjadi skenario tiga Paslon. Antara lain dari PDIP, Golkar dan Gerindra.
Akan tetapi, skenario itu belum bisa dipastikan oleh Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. Pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI.
"Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan," ujarnya.
Sementara, pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang diusung.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr