search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria asal Lamongan Dibekuk Saat Ambil Paket Sabu di Supermarket Ketewel
Rabu, 11 September 2024, 14:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria asal Lamongan Dibekuk Saat Ambil Paket Sabu di Supermarket Ketewel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang pria bernama Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9/2024) pagi saat mengambil paket sabu. 

Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Penangkapan pelaku ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa (10/9/2024) dini hari. 

Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah supermarket di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku. Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok. 

Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

"Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening," ujar Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Rabu (11/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram. 

"Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar," ujar Iptu I Nyoman Tantra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami