search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Babak Awal Sidang Kasus Kebakaran Gudang LPG yang Tewaskan 18 Korban
Rabu, 18 September 2024, 22:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Babak Awal Sidang Kasus Kebakaran Gudang LPG yang Tewaskan 18 Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tragedi kebakaran gudang penyimpanan gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar memasuki babak awal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam peristiwa kelam bagi para keluarga korban, dimana ada 18 orang yang seluruhnya sebagai karyawan di gudang tersebut tewas terpanggang. Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 lalu. Duduk di kursi pesakitan, Sukojin (51) mengaku sebagai pemilik usaha tersebut, nampak biasa saja saat diadili.

Pria asal Banyuwangi itu menuturkan selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa pada 8 Juni 2024, menerima telepon dari salah satu karyawan, bernama Yoga Wahyu Pratama.

"Yoga meminta izin untuk menitipkan tabung gas LPG di gudang lain karena gudang utama terkunci. Dirinya memberikan izin dan meminta agar tabung-tabung gas tersebut ditata dengan rapi. Keesokan harinya, terjadilah peristiwa kebakaran di gudang tersebut," tutur Sukojin yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih.

Berdasarkan hasil penyidikan tim forensik, kebakaran ini disebabkan oleh ledakan gas LPG yang terjadi di bagian tengah gudang. Akumulasi gas LPG yang bocor melalui katup tabung gas 50 kg diduga tersulut oleh percikan bunga api dari motor starter mobil pickup yang ada di dalam gudang. 

Kondisi gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan penyimpanan gas LPG, seperti tidak adanya pintu darurat dan alat pemadam kebakaran yang memadai, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran.

Sukojin didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum, baik berdasarkan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Tindak pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan. Serta didakwa pasal 359 KUHP – Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Di mana, atas kebakaran itu telah menyebabkan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan kematian 18 orang karyawan. Beberapa dari korban, seperti Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, dan Eko Budi Santoso, telah teridentifikasi melalui visum et repertum, sementara korban lainnya terdaftar dalam surat penolakan pemeriksaan jenazah.

Selain itu, Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkapkan bahwa gudang milik Sukojin tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan bahan berbahaya (B3). Ketidaklengkapan fasilitas seperti alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran, serta tidak adanya pintu darurat, melanggar ketentuan yang diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami