Bule Belanda Kedapatan Jadi Gelandangan di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kedapatan menjadi gelandangan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Imigrasi mendeportasi pria asal Belanda, RB (34) ke negaranya pada Kamis 3 Oktober 2024. RB melanggar melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, RB datang ke Bali mengaku sebagai turis. Namun selama berlibur di Bali, ia mengalami masalah keuangan, bahkan rekeningnya sudah diblokir di Belanda oleh keluarganya.
Akibatnya, RB tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan. Sadar kondisi keuanganya tidak habis, RB memilih pergi ke Bandara Ngurah Rai, dan tidur disana sambil menunggu petugas. Terungkap, RB jadi gelandangan di Bandara selama 10 hari.
"Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar," beber Gede Dudy.
Sehingga, petugas Bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Ia ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari. Setelah menjalani detensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar, RB kemudian dideportasi ke negaranya.
"RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," ungkap Gede Dudy mengakhiri.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy