Sopir Bus Bawa Rombongan SMK TI Bali Global Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.
Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu terlibat kecelakaan di Batu, mengakibatkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
Penetapan tersangka ini, dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, antara lain sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.
"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiel luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net