Bank BPD Bali Menyerahkan Hibah Gate Parkir kepada Pemkab Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bank BPD Bali menyerahkan hibah gate parkir kepada Pemerintah Kabupaten Badung di kawasan Pantai Kuta pada Rabu (15/12025). Penyerahan ini bertujuan untuk mendukung elektronifikasi penerimaan pendapatan daerah.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Bisnis Bank BPD Bali I Nyoman Sumanaya, SE MM kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Badung Ida Bagus Surya Suamba di Pantai Kuta.
Direktur Bisnis Bank BPD Bali I Nyoman Sumanaya, SE MM mengatakan Gate parkir yang dihibahkan dilengkapi dengan teknologi pembayaran non-tunai yang memungkinkan pengguna jasa parkir untuk melakukan pembayaran secara elektronik.
Baca juga:
Bank BPD Bali Ajukan Plafon KUR Rp1,9 Triliun untuk 2025, Lebih Tinggi dari Realisasi 2024
"Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari pungutan parkir diharapkan dapat digunakan sebagai pilot project penerimaan parkir secara non-tunai di Badung," ungkapnya.
"Jadi centra-centra penghasil retribusi agar terelektronifikasi, dan kolaborasi ini untuk meningkatkan transaksi non tunai dan mendukung Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (T2DD)," imbuhnya.
Dijelaskan implementasi hibah gate parkir ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu; Instalasi gate parkir di lokasi yang telah ditentukan, pelatihan bagi petugas parkir dan pengguna jasa parkir tentang cara menggunakan gate parkir, Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi gate parkir.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan pemberian Gate Parkir ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkir, serta memudahkan pengelolaan dan pemantauan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Badung terelektronifikasi.
"Targetnya agar bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan dikelola transparansi, elektronifikasi dan cashless untuk mengurangi kebocoran," pungkasnya.
Sementara, Pj Sekda Badung IB Surya Suamba mengatakan penerapan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi, serta mendukung Badung dalam mempertahankan predikat daerah bebas korupsi.
"Kenapa hal ini ditekankan oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD karena Badung telah mendapat predikat daerah dengan bebas korupsi. Nah hal paling lini bawah kita terapkan buat sistem yang bisa menerapkan Badung yang bebas korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, penerapan parkir cashless ini hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, yaitu 60 persen untuk desa adat, termasuk untuk pengelolaan dan operasional, serta 40 persen untuk Pemkab Badung. Pihaknya juga akan memperluas penerapan cashless parkir ini nantinya ke aset Pemkab Badung lainnya termasuk kawasan parkir di pinggir jalan.
"Nanti kita tingkatkan ke aset Pemda Badung lainnya termasuk penerapan parkir cashless di pinggir jalan jadi tidak ada lagi uang tunai," sebutnya.
Editor: Redaksi
Reporter: BPD Bali