Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus Nyepi Sumberklampok Menolak Dieksekusi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Proses peradilan panjang kasus insiden Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah memasuki fase baru.
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dua terdakwa serta pemohon lainnya yakni Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng. Menariknya usai putusan kasasi turun penuntut umum memanggil Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) untuk hadir di kejaksaan selaku terpidana untuk dilakukan eksekusi.
Hanya saja upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan justru oleh masyarakat Desa Sumberklampok dengan menyampaikan penolakan atas eksekusi terhadap putusan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Warga khawatir hal itu akan memicu ketidak harmonisan yang berpotensi memicu konflik SARA.
Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa bersama beberapa tokoh masyarakat setempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (20/01/2025) untuk menegaskan penolakan tersebut.
Dalam keterangannya atas penolakan itu, Perbekel Sawitra Yasa mengatakan, penolakan atas eksekusi itu didasarkan pada hasil pertemuan warga yang dihadiri Kelian Desa Adat, Takmir Masjid, PHDI Desa, LPM, perangkat desa, Kelian Banjar sedesa, hingga tokoh-tokoh masyarakat desa lintas agama, pada Jumat (17/01/2025).
Rumusan pertemuan pada intinya warga memohon pada Kejari Buleleng untuk tidak melakukan eksekusi putusan pengadilan dan tidak menahan kedua warga desa. Permohonan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Perbekel dan Kelian Desa adat serta 470 warga desa.
“Penolakan eksekusi karena di desa sudah terbangun toleransi umat beragama sejak awal. Kami mengharapkan hal ini supaya tidak jadi pemicu persoalan-persoalan baru lagi. Khususnya isu SARA,” terang Sawitra Yasa.
Ia juga menyampaikan pasca insiden Nyepi tahun 2023 tersebut, kedua terdakwa telah meminta maaf secara terbuka kepada umat Hindu dan telah diterima dalam Paruman Agung Desa Adat, dan ditandai dengan dengan penandatanganan surat perdamaian serta doa bersama di wantilan Pura Desa.
“Kami khawatir jika eksekusi dilaksanakan maka akan merusak keharmonisan hubungan antar warga desa. Apalagi keadaan desa sudah kembali kondusif pasca terjadinya perdamaian,” imbuhnya sembari memastikan akan tetap menghargai jika eksekusi putusan itu tetap dilaksanakan.
Menanggapi penolakan eksekusi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat tersebut.
“Kami hormati keberatan masyarakat Desa Sumberklampok itu. Namun kami akan tetap laksanakan putusan itu. Putusan pengadilan harus kami laksanakan. Jika tidak kami tahan, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat kenapa tidak kami tahan,” ucapnya.
Untuk diketahui, permohonan kasasi atas kasus Nyepi Sumberklampok tahun 2023 yang diajukan jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa ditolak oleh MA. Putusan itu tertanggal 16 Januari 2024 diketok oleh majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti M dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono dalam putusan kasasi nomor 1664 K/PID/2024. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kedua terdakwa tetap divonis empat bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bali.
Dewa Baskara menyatakan, kejaksaan mempersilakan kedua terdakwa menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika berkeberatan dengan putusan MA tersebut. Dan eksekusi akan tetap dilakukan jika perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukan tetap (inkrah).
“Itu (eksekusi) bisa kami lakukan secepatnya. Kami juga masih menunggu putusan lengkapnya,” tandasnya.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad divonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan keduanya bersalah melakukan penodaan agama. Jaksa lalu melakukan banding. Kemudian Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bali lalu mengubah hukuman terdakwa menjadi empat bulan penjara dari enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Lalu para terdakwa serta jaksa mengajukan kasasi ke MA RI.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul