Kejari Jembrana Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima titipan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Titipan tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, didampingi penasihat hukumnya, pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., yang menerima titipan itu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana.
"Kami telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp372 juta," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 mengenai penyerahan penitipan uang pengganti, dana tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana.
"Selanjutnya, uang ini akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr