search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Gianyar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
Rabu, 12 Maret 2025, 11:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Gianyar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Gianyar pada Selasa siang (11/3/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan kejaksaan. “Tujuan strategis dari MoU ini adalah untuk memberikan jaminan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban (tupoksi) DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan MoU dengan DPRD Gianyar ini menjadi yang pertama di Bali.

Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan kualitas kerja DPRD dapat ditingkatkan dan masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalkan.

“Kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara legislatif dan penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Penandatanganan MoU antara DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara lembaga dan membangun kabupaten Gianyar menjadi lebih maju.

MoU ini memungkinkan Jaksa untuk memberikan bantuan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan hukum dan memberikan manfaat yang baik bagi kabupaten Gianyar,” jelas dia.

Kejaksaan Negeri Gianyar juga berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami