Penerimaan Pajak di Bali Tumbuh 2,6 Persen Hingga Februari 2025
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun, atau sekitar 10,97% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun pada tahun 2025.
Penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita bulan Maret yang diselenggarakan secara daring.
“Hingga Februari 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp1.974,18 miliar, tumbuh 2,60% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar,” ungkap Darmawan.
Baca juga:
Pajak Tuntas, Bisnis Melesat
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp407,63 miliar (dengan kontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak);
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp293,67 miliar (14,88%);
3. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp259,99 miliar (13,17%);
4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp205,48 miliar (10,43%);
5. Industri Pengolahan: Rp179,57 miliar (9,10%); dan
6. Sektor lainnya : 627,49 miliar (31,79%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 3.396 SPT WP Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
Darmawan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP.
“Apabila wajib pajak membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, kami sedang membuka layanan pojok pajak di Living World Denpasar hingga tanggal 23 Maret 2025. Kami juga membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, dan KP2KP Ubud,” ucap Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada awal implementasinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak, yaitu:
1. Coretax DJP;
2. Aplikasi e-Faktur Client Dekstop; dan
3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Darmawan juga menjelaskan bahwa Dirjen Pajak memberikan kemudahan lainnya dengan menerbitkan KEP-67/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
”DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 3 (tiga) masa pajak yaitu masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2025,” terang Darmawan.
Darmawan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP seperti telepon Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls