search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AMDK Lokal Nonmin Nilai Larangan Air Kemasan di Bali Belum Tepat Sasaran
Rabu, 30 April 2025, 23:21 WITA Follow
image

bbn/dok nonmin/AMDK Lokal Nonmin Nilai Larangan Air Kemasan di Bali Belum Tepat Sasaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter menuai respons dari pelaku usaha lokal. 

CV Tirta Taman Bali atau lebih dikenal dengan Nonmin menilai langkah tersebut belum menjadi solusi efektif untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Bali.

Direktur Utama Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.

"Kami percaya bahwa masa depan industri yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan," katanya, Selasa (29/4).

Namun demikian, ia menyayangkan keputusan untuk membatasi produksi AMDK di bawah 1 liter, yang menurutnya kurang menyentuh akar permasalahan. Wiradhitya menilai, penyebab utama menumpuknya sampah plastik justru terletak pada pengelolaan sampah yang belum maksimal.

Hal itu senada dengan laporan yang disampaikan saat rapat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 27 April lalu.

"Tidak ada data yang mendukung bahwa produsen dan distribusi atau perdagangan plastik berdampak besar pada masalah sampah," tegasnya.

Menurutnya, dari data yang dipaparkan, program penanggulangan sampah plastik di Bali selama ini baru mampu mencapai efektivitas sekitar 40%.

"Maka, akan lebih baik kalau kita berusaha bersama untuk memaksimalkan program yang sudah ada dahulu, sampai di angka 60-75%," ujarnya.

Adapun upaya yang telah berjalan di antaranya pelarangan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan stirofoam. Larangan pada air kemasan plastik, menurut Wiradhitya, akan lebih tepat diterapkan jika program-program eksisting sudah menunjukkan hasil signifikan.

Dalam hal ini, Nonmin menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sampah plastik di Bali. "Baik dari tenaga, biaya, lahan, teknologi, dan lainnya, untuk mengelola dan menertibkan sampah plastik," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang berlaku mulai 2 April lalu. Salah satu poin pentingnya adalah larangan bagi produsen untuk memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh wilayah Pulau Dewata. (sumber: kontan.co.id)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami