search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aturan Baru PMK 37 Tahun 2025: Marketplace Kini Wajib Pungut PPh di Platformnya

Jumat, 18 Juli 2025, 11:32 WITA Follow
image

Aturan Baru PMK37 Tahun2025: Marketplace Kini Wajib Pungut PPh di Platformnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan digital seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis internet.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah kini menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan resmi mengundangkan PMK37 Tahun2025 yang mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal22 dalam ekosistem digital. Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Baca juga:
Judi Online, Media Sosial, dan Anak Muda

Beleid ini menempatkan platform ecommerce atau marketplace (penyelenggara PMSE) sebagai pihak pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi pedagang dalam negeri .

PMK37/2025 hadir untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memperluas basis pajak di sektor digital, dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha perdagangan digital dan konvensional

Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- Penyelenggara PMSE, seperti marketplace, platform jasa digital yang mempertemukan penjual dan pembeli secara daring.
- Penunjukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan kriteria tertentu, termasuk volume transaksi dan jumlah pengguna.

Marketplace yang telah ditunjuk wajib melakukan:
- Pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace
- Penyetoran pajak ke kas negara
- Pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace wajib menyerahkan data identitas seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat korespondensi

Untuk pedagang dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun, pemungutan PPh tidak dilakukan selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Baca juga:
Menjaga Harga Tetap Waras, Saat Jalan Utama Amblas di Tengah Krisis Cuaca

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima oleh marketplace.

Beberapa transaksi yang tidak dikenakan pemungutan PPh oleh marketplace antara lain:
- Transaksi pulsa dan kartu perdana.
- Jasa pengiriman barang oleh mitra individu (kurir platform).
- Penjualan tanah, bangunan, emas batangan, atau jenis lain yang telah diatur dalam regulasi tersendiri.
- Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dan menyampaikan surat pernyataan secara resmi.

Baca juga:
Danau Batur Berbicara: Akankah Kita Mendengar Peringatan Sebelum Bencana Berikutnya?

Marketplace yang tidak memungut, menyetor, atau melaporkan PPh sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

PMK 37 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di era digital. Dengan memberdayakan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah tidak hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak secara kolektif dan efisien.

Namun, implementasi di lapangan membutuhkan kesiapan infrastruktur, sosialisasi masif kepada pelaku usaha, dan sistem digital yang saling terintegrasi antara PMSE dan DJP.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Penulis

Ni Putu Ariasih,
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bali

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami