search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diskominfos Denpasar Luncurkan E-Monev KIP, Dorong Transparansi Publik

Rabu, 23 Juli 2025, 09:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diskominfos Denpasar Luncurkan E-Monev KIP, Dorong Transparansi Publik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) secara resmi meluncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik dan menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monev KIP, Selasa (22/07) di Ruang Sewaka Kerthaloka, Gedung Graha Sewakadarma Denpasar.

Acara yang berlangsung pukul 10.00 WITA ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfos sekaligus Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. IB Alit Adhi Merta, SSTP, M.Si, dan diluncurkan secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom, yang ditandai dengan pemukulan kul-kul.

Dalam sambutannya, Kadis Kominfos menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Denpasar telah berkomitmen untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam pembangunan smart city yang inklusif dan partisipatif. melalui platform e-monev PPID ini. 

"Kita tidak hanya melakukan pengisian data kuisioner semata, tetapi juga melakukan refleksi sejauh mana pelayanan informasi publik telah memenuhi ekspektasi masyarakat. Monev ini bertujuan untuk menukur kepatuhan dan konsistensi Bapan Publik dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai Undang Undang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya sebuah kewajiban administratif, melainkan juga sebuah manifestasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dimana dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif. Dalam upaya mengukur kepatuhan dan konsistensi Badan Publik maka dilaksanakan monev KIP yang juga merupakan tugas fungsi Komisi Informasi, dam hasil akhirnya nanti menjadi potret pelaksanaan KIP di Badan Publik peserta monev,” jelasnya.

Sebanyak 15 badan publik ikut serta dalam Bimtek ini, yakni: Inspektorat Daerah Kota Denpasar, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Perumda Pasar Sewakadarma, Kecamatan Denpasar Selatan, Kelurahan Sumerta, Desa Ubung Kaja, Desa Tegal Kertha, Desa Sanur Kauh
Desa Peguyangan Kangin.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan menjadi langkah awal yang krusial dalam membekali badan publik Pemkot Denpasar agar lebih siap menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP). Tujuannya adalah mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.

Editor: Redaksi

Reporter: Kominfo Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami