Awal Tahun, Bali Kembali Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberi kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," demikian bunyi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beritabali.com.
Adapun latar belakang kebijakan ini adalah Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Dimana pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.
Selain itu, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. Hal ini juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Kondisi saat ini
Berdasarkan Data, kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) di Bali sebanyak 211.192 unit, terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat.
Disamping itu, hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Reporter: bbn/rls