Buruh Bangunan Setubuhi Siswi SD di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seorang buruh bangunan inisal (CP) nekat setubuhi siswi kelas VI SD di Kabupaten Karangasem. Kasus ini terbongkar usai sang kakek mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku dan melaporkannya ke Polres Karangsem.
Seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Kanit PPA, IPDA. I Gede Alit, SH dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melaksanakan penetepan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
"Dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka. Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat kami periksa," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bebandem tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Kakek korban pada 1 Juni 2024 lalu. Waktu itu, kakek korban merasa curiga setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan seorang bujang berusia 33 tahun.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian hari itu juga langsung melaksanakan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun tersebut. Hasilnya ternyata benar selaput darah pada kemaluan korban dinyatakan robek serta ditemukan juga bekas sperma pada kemaluan korban.
Setelah mengantongi hasil visum, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga terungkap bahwa kasus persetubuhan ini berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Dari sana, pelaku kemudian berhubungan via handphone (hp) dengan korban. Setelah intens berkomunikasi, akhirnya sekitar bulan Oktober 2023 silam, pelaku mengajak korban bersetubuh pada malam hari di sebuah rumah kosong.
Tak berhenti disana, aksi pelaku kembali berlanjut, sekitar bulan Mei 2024 lalu pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan. Parahnya, di waktu yang berbeda, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menghisap kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.
"Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda 300 juta paling sedikit 60 Juta," imbuh Alit.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs