Jaksa Tuntut Dasaran Alit 8 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Lanjutan persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah memasuki tahap penuntutan.
Pada Selasa, (7/5) tim jaksa telah membacakan tuntutan pada terdakwa. Tidak tanggung-tanggung jaksa menuntun terdakwa delapan tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit
“Kami sudah bacakan tuntutannya, sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta.
Selain itu, pada tuntutan jaksa juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta yang nantinya tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti dengan masa penahanan selama enam bulan.
“Tadi sidangnya jam 3 sore. Untuk barang bukti berupa celana dan baju dalam telah dikembalikan pada korban,” ujarnya.
Ngurah Wahyu Resta juga mengatakan, pada Senin pekan depan, 13 Mei 2024 terdakwa bersama kuasa hukumnya akan membacakan pledoi atau pembelaan. “Untuk pledoi Senin depan,” ujarnya.
Persidangan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pertama kali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024 secara online. Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini langsung diketuai oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Jaksa penuntut umum menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab